Menurut Presentasi Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024, KPPS dibentuk pada 5 Desember 2023 – 23 Januari 2024. Masa kerja petugas KPPS pada 25 Januari 2024 – 23 Februari 2024 (1 bulan) dengan menjalankan tugas tertentu.
Menurut Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut ini rincian gaji petugas KPPS Pemilu 2024. Gaji ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.200.000, naik lebih dari 2 kali lipat dibanding Pemilu 2019 yang hanya Rp550.000.
Gaji ketua KPPS Pilkada 2024 sebesar Rp900.000, sama dengan pilkada 2020. Gaji anggota KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.100.000, naik dibanding Pemilu 2019 yang hanya Rp500.000.
Gaji anggota KPPS Pilkada 2024 sebesar Rp850.000, sama dengan pilkada 2020. Gaji satlinmas KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp700.000, naik dibanding Pemilu 2019 yang hanya Rp500.000.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
