Namun, setelah pelantikan, kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan pada struktur kepemimpinan daerah.
Zudan Arif Fakrulloh mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga stabilitas pemerintahan dengan langkah-langkah berikut:
Proses pergantian pejabat harus dilakukan secara transparan dan adil, tanpa dipengaruhi kepentingan politik sesaat.
Pergantian pejabat tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menghindari Konflik Kepentingan: Kepala daerah yang baru dilantik diminta untuk menghindari intervensi politik dalam menentukan pejabat daerah dan memastikan perubahan struktur tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, tetapi tetap mengutamakan profesionalisme dan meritokrasi.
Zudan juga menegaskan larangan pengangkatan staf khusus dan tenaga ahli setelah pelantikan untuk menghindari pemborosan anggaran dan mencegah pengangkatan pegawai berdasarkan kepentingan politik.
Nomenklatur staf khusus dan tenaga ahli tidak dikenal dalam sistem perangkat daerah.
Oleh karena itu, daerah diminta untuk menyelesaikan proses honorer menjadi P3K dan mengutamakan pegawai yang berasal dari jalur ASN.
Prof. Zudan menegaskan bahwa kepala daerah yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi, guna memastikan integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
