Indeks
Daerah  

Polres TTU Awasi Takaran BBM di Tiga SPBU Kefamenanu

IMG 20251112 WA0147

Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K, menambahkan bahwa pengujian dilakukan menggunakan gelas ukur satu liter untuk menguji ketepatan takaran pada nozzle dispenser Pertalite dan Solar.

Selain itu, petugas juga melakukan uji kualitas BBM secara visual melalui metode uji kejernihan dan warna.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran seperti pengurangan takaran atau manipulasi kualitas BBM, maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga dua miliar rupiah,” tegas IPTU Rizaldi Haris.

Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi masyarakat TTU terhadap pelayanan publik di bidang energi, khususnya dalam distribusi BBM bersubsidi.

Reporter: David

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung

Exit mobile version