Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K, menambahkan bahwa pengujian dilakukan menggunakan gelas ukur satu liter untuk menguji ketepatan takaran pada nozzle dispenser Pertalite dan Solar.
Selain itu, petugas juga melakukan uji kualitas BBM secara visual melalui metode uji kejernihan dan warna.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran seperti pengurangan takaran atau manipulasi kualitas BBM, maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga dua miliar rupiah,” tegas IPTU Rizaldi Haris.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi masyarakat TTU terhadap pelayanan publik di bidang energi, khususnya dalam distribusi BBM bersubsidi.
Reporter: David
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
