Kabartimor.com-Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si, melaunching kampung kerukunan Fatululi. Launching kampung kerukunan yang dipadukan dengan Deklarasi Pemilu Damai itu berlangsung di Lapangan Futsal depan Hotel Naka, Kelurahan Fatululi, Sabtu (8/10).
Hadir dalam acara tersebut, Ketua FKUB Kota Kupang, Perwakilan FKUB Provinsi NTT, Ketua KPUD Kota Kupang , Ketua Bawaslu Kota Kupang, Plh, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, para pimpinan perangkat daerah dan direktur perumda Kota Kupang, para camat dan lurah serta warga Kelurahan Fatululi.
Saat tiba di lokasi kegiatan Pj. Wali Kota Kupang disambut dengan tarian adat tradisional NTT kemudian disambung dengan iringan gendang dan rebana oleh Group Kasidah dari Masjid Baiturahman Perumnas. Sebelumnya acara launching diawali dengan pawai kerukunan oleh Lurah dan warga Fatululi bersama para peserta lainnya, dari halaman Gereja GMIT Gunung Karmel Fatululi menuju lokasi acara di Lapangan Futsal depan Hotel Naka.
Dalam sambutannya Pj. Wali Kota menyampaikan, sebagai ibu kota provinsi, Kota Kupang memiliki masyarakat yang berasal dari latar belakang yang beragam, baik suku, agama dan budaya. Perbedaan itu terkadang bisa menjadi pemicu konflik dan perpecahan, namun jika disikapi secara positif perbedaan tersebut justru bisa menjadi kekuatan bagi kita untuk maju bersama menyukseskan pembangunan bangsa dan daerah ini.
Atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Kupang ia menyambut baik dan mengapresiasi terbentuknya kampung kerukunan di Fatululi. Menurutnya tujuan dibentuknya kampung kerukunan ini adalah untuk menjaga kerukunan berbangsa dan bernegara, termasuk memelihara rasa persaudaraan dan kekeluargaan dalam kebhinekaan ini. “Terobosan pembangunan kampung kerukunan merupakan cara terbaik untuk tetap menjaga toleransi antar umat beragama di daerah ini,” ungkapnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
