Dan diatas semua itu, ditemukan pula fakta bahwa pelaksanaan pekerjaan di lapangan terkesan asal jadi, tanpa mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan penerima manfaat, sebagaimana diamanatkan dalam SK Bupati Malaka tentang Juknis pelaksanaan. Misalnya ada bukti kasus, kontraktor hanya melakukan pengecatan saja lalu menganggap pekerjaan rumah telah selesai.
Maka kami menduga kuat, bahwa telah direncanakan secara matang oleh oknum atau sekelompok oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan dari penderitaan rakyat korban bencana seroja di Kabupaten Malaka.
Sayangnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Drs. Gabriel Seran, MM (saat perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Malaka) tidak merespon upaya konfirmasi dari tim investigasi sakunar.com.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
