Setelah pihak keluarga tiba di Puskesmas Delha, jenazah korban diantar ke rumah duka di wilayah hukum Polsek Rote Barat Daya dengan pengawalan dari personel kepolisian.
Berdasarkan kesepakatan keluarga, mereka menerima kematian korban sebagai ajalnya dan menolak dilakukan visum, yang telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi.
Kapolsek Rote Barat, Ipda I Gusti Ngurah Wira Setyawan menegaskan bahwa pihaknya telah menangani kejadian ini sesuai prosedur serta memastikan keamanan di lokasi kejadian.
Kapolsek Rote Barat juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dan segera mencari pertolongan medis jika mengalami gejala sakit mendadak.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
