KR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota, yakni Jonas Salean dan Dominggus Rangga Kaka.
Posisi keduanya resmi digantikan oleh Haji Muhamad Ansor dari Partai Golkar dan Anton Landi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) periode 2024 – 2029 pada Senin 23 Desember 2024.
Pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni, di Gedung DPRD NTT.
Acara ini turut dihadiri oleh Pj Gubernur NTT, Melki Laka Lena, dan Wakil Gubernur terpilih, Johni Asadoma, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Jonas Salean dan Dominggus Rangga Kaka mengundurkan diri dari jabatan DPRD untuk maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Kupang dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya.
Langkah ini sesuai dengan ketentuan yang mewajibkan pejabat legislatif mundur saat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
Prosesi Pelantikan Khidmat
Prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan dilakukan oleh Ketua DPRD NTT Emi Nomleni.
Dalam sambutannya, Emi menegaskan pentingnya kerja sama antara legislatif dan eksekutif untuk mendukung pemerintahan baru demi kesejahteraan masyarakat NTT.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
