Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton menyampaikan apresiasi atas masukan dan kunjungan DPD APERSI NTT.
Ia juga menegaskan bahwa keluhan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh DPD Real Estate Indonesia (REI) NTT, dan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang.
“Kami akan berupaya memfasilitasi koordinasi bersama untuk mengurai benang kusut pelayanan sebagaimana dikeluhkan DPD APERSI dan DPD REI,” ujar Darius.
Darius berharap, langkah ini dapat mendorong perbaikan sistem layanan publik, terutama dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Reporter: HN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
