Melki Laka Lena menjelaskan bahwa melalui program ini, para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia akan memperoleh santunan minimal sebesar Rp42 juta untuk ahli warisnya.
“Kita tidak bisa membiarkan rakyat bekerja tanpa perlindungan. Negara harus hadir, terutama saat mereka dalam kondisi paling sulit,” ujarnya tegas.
Dengan dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan, program ini dirancang untuk menjangkau para buruh, petani, nelayan, tukang ojek, dan berbagai jenis pekerja informal lain yang selama ini terabaikan dari jaminan sosial formal.
Berdasarkan data, dari sekitar 1 juta pekerja informal di NTT, sebelumnya hanya 13 persen yang terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Namun dengan hadirnya tambahan 100.000 peserta baru, cakupan kini melonjak menjadi lebih dari 40 persen, sebuah lonjakan yang sangat signifikan dalam sejarah perlindungan sosial di provinsi ini.
“Ini bukan sekadar pencapaian angka, tapi pencapaian rasa aman bagi puluhan ribu keluarga di NTT,” ujar Laka Lena disambut tepuk tangan hadirin.
Gubernur menekankan bahwa perlindungan terhadap rakyat miskin dan pekerja rentan bukan hanya urusan provinsi, tapi merupakan tanggung jawab bersama pemerintah kabupaten/kota se-NTT.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
