Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, tahapan berikutnya adalah mengikuti uji kompetensi sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh BKN.
Uji kompetensi tersebut bertujuan mengukur kemampuan teknis, manajerial, serta profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas di bidang manajemen aparatur sipil negara.
Pelaksanaan uji kompetensi merupakan bagian dari implementasi sistem merit dalam manajemen ASN.
Melalui mekanisme ini, setiap aparatur diberikan kesempatan yang sama untuk mengembangkan karier berdasarkan kompetensi, kinerja, serta integritas, bukan semata-mata berdasarkan masa kerja atau pertimbangan lainnya.(**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
