Ia menekankan bahwa seluruh pengusaha, baik swasta murni, BUMN maupun BUMD, wajib melaksanakan penetapan UMK tersebut.
Karena keputusan ini merupakan hasil kesepakatan kolektif yang dibangun atas dasar pertimbangan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah serta tingkat inflasi.
Lebih lanjut dijelaskan, upah minimum merupakan jaring pengaman yang hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja nol bulan hingga satu tahun.
Setelah melewati satu tahun masa kerja, pekerja berhak memperoleh kenaikan upah berkala sesuai ketentuan dan perjanjian kerja.
“UMK bukan batas maksimal, tetapi batas minimum yang wajib dipatuhi. Setelah satu tahun masa kerja, mekanisme kenaikan upah harus diberlakukan,” tegasnya.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
