KUPANG, kabartimor.com– Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (KI NTT) secara resmi mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT untuk segera mengumumkan dan menjelaskan penyebab kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Kota Kupang.
Desakan tersebut tertuang dalam surat resmi KI NTT Nomor: 131/KI-Prov/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua KI NTT, Drs. Germanus Attawuwur, yang diterima kabartimor.com, Rabu (14/10/2026).
Surat yang bersifat penting dan segera itu menyebutkan bahwa kelangkaan BBM di Kota Kupang telah menimbulkan antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hingga ke jalan raya dan meresahkan masyarakat.
“Terhadap fakta tersebut, Komisi Informasi Provinsi NTT meminta kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk segera tanpa penundaan menyampaikan kepada masyarakat secara massif,” tulis KI NTT dalam surat yang diterima Kabar Timor tersebut.
KI NTT menegaskan bahwa kelangkaan BBM bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kelangkaan BBM tergolong sebagai Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
