“Untuk BLT-DD tahun ini dibatasi minimal 10 persen, maksimal 25 persen dan jumlahnya 29 KPM. Sedangkan untuk besarannya Rp 300.000,- perbulan,jadi totalnya Rp 900.000,” Ucapnya saat memberikan sambutan, di Kantor Desa pada Jumat, (17/11/2023)
Ia juga menjelaskan, Adapun kriteria penerima bantuan ini adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentang sakit, tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga tunggal atau lanjut usia (Lansia).
Kades Donatus berharap, dengan adanya bantuan langsung tunai dari dana desa ini bisa membantu dan meringankan beban ekonomi keluarga bagi masyarakat desa yang berkekurangan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
