Indeks
Daerah  

Jadi Contoh Baik, Wawali Catatkan Pernikahan di Dukcapil Kota Kupang Sesuai Prosedur 

Reporter : Ivan Wuran
IMG 20260918 WA0083
Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc.,memberikan contoh baik dalam pelayanan publik. Dua hari setelah pemberkatan pernikahan, ia bersama suami Capt. Gilbert Immanuel Malvin, S.M., mendatangi Kantor Dukcapil Kota Kupang untuk mencatatkan pernikahannya sesuai prosedur, atau proses Burgerlijke Stand (BS), Rabu (16/9/2026).//Foto.dok. Prokopim Kota Kupang

Menurut Angela, pencatatan sipil tidak menggantikan pemberkatan agama. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda. “Bahwa kedua mempelai telah sah menikah menurut hukum agama Kristen Protestan pada tanggal 14 September 2026. Sehingga hari ini kedua mempelai mengajukan permohonan untuk dicatat sesuai ketentuan, lalu diadakan penelitian dan pemeriksaan seperlunya terhadap segala persyaratan. Ternyata telah memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan perkawinan,” jelas Angela.

Ia menerangkan, secara prinsip, peristiwa perkawinan menurut agama harus terjadi terlebih dahulu, baru kemudian dicatat oleh negara. Pemuka agama memiliki kewenangan dalam hal keabsahan perkawinan menurut agama atau kepercayaan, sedangkan pejabat pencatatan sipil mencatat peristiwa tersebut sebagai peristiwa hukum dalam administrasi negara.

Karena itu, pencatatan perkawinan tidak dapat dilakukan mendahului pemberkatan. Surat keterangan perkawinan atau pemberkatan dari pemuka agama menjadi salah satu dasar penting bagi petugas Dukcapil untuk melakukan pencatatan.

Dalam proses pencatatan perkawinan Serena dan Capt. Gilbert, dokumen yang diajukan antara lain surat keterangan perkawinan dari pemuka agama, KTP dan Kartu Keluarga suami dan istri, pas foto, kutipan akta kelahiran serta fotokopi KTP kedua orang saksi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung

Exit mobile version