Singkat cerita, Mantan Bendahara pun dicopot Chonterius Lan dari Jabatannya atas dasar rekomendasi Camat Rinhat, kendatipun hal tersebut pada akhirnya akan menuai polemik. Sebab, di dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.
Belum berakhir disitu, Hal tersebut diatas kembali memanas ketika BDP setempat melakukan Musyawarah Klarifikasi Pergantian Bendahara Desa pada pekan lalu.
Hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam sebuah Berita Acara yang pada pointnya, Keputusan Kades Wekmidar jelas menyalahi aturan. Bahwa dasar pertimbangan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Wekmidar, Chonterius Lan tidak merujuk pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Terhadap hal tersebut, Plt Kadis PMD Klaudius Kapu, SE. Melalui Kabid Pemdes telah menegur kebijakan konyol yang diambil Kepala Desa Wekmidar yang secara sadar dan terang terangan menabrak aturan.
Pada kesempatan Klarifikasi itu pula, Ketua BPD yang diketahui sebagai pemilik forum rapat tersebut ikut menegur dan mengoreksi Kebijakan Kades yang tanpa memperhatikan Aturan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
