-
Persetujuan laporan tahunan dan keuangan 2024
-
Penetapan penggunaan laba bersih
-
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
-
Penunjukan Akuntan Publik untuk tahun buku 2025
-
Persetujuan perubahan susunan Direksi dan Komisaris
-
Penambahan kegiatan usaha sesuai POJK No. 17/POJK.04/2020
-
Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
Direksi (1 Agustus 2025 – RUPST 2027):
-
Vikram Sinha (Direktur Utama)
-
Lee Chi Hung
-
Muhammad Buldansyah
-
Irsyad Sahroni
-
Ahmad Zulfikar
-
Cheung Kwok Tung
-
Syed Bilal Kazmi
Dewan Komisaris (hingga RUPST 2026):
-
Nezar Patria (Komisaris Utama)
-
Aziz Ahmad M Aluthman Fakhroo (Wakil Komisaris Utama)
-
Fok Kin Ning, Canning (Wakil Komisaris Utama)
-
Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama
-
Rene Heinz Werner
-
Woo Chiu Man, Cliff
-
Cheung Kwan Hoi
-
Efthymios Tsokanis
-
Sugito Walujo
-
Achmad Syah Reza
-
Elisa Lumbantoruan (Komisaris Independen)
-
Wijayanto (Komisaris Independen)
-
Hernando (Komisaris Independen)
-
Rudiantara (Komisaris Independen)
-
Ajay Bahri (Komisaris Independen)
RUPST 2025 mencerminkan keseriusan Indosat dalam memperkuat strategi jangka panjang dan membuktikan konsistensi dalam memberikan imbal hasil kepada para pemegang saham, sejalan dengan visi menjadi perusahaan teknologi terdepan berbasis AI dan digitalisasi di Indonesia. (**/HN)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
