KR – Update peringatan dini cuaca Nusa Tenggara Timur pada Sabtu, 14 Februari 2026 pukul 18.50 WITA.
Prakiraan BMKG akan berpotensi hujan sedang hingga lebat disertai petir dan angin kencang di Manggarai, Manggarai Timur, dan Ngada hingga pukul 22.20 WITA.
Dalam rilis tersebut, wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) masih berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada pukul 19.20 WITA.
Berikut daftar kecamatan yang berpotensi terdampak:
Kabupaten Manggarai: Reok Barat, Reok, Cibal Barat, Cibal, Rahong Utara, Ruteng , Wae Rii, Lelak, Langke Rembong, Satar Mese Utara, Satar Mese, Satar Mese Barat
Kabupaten Manggarai Timur: Sambi Rampas, Lambaleda, Borong, Kotakomba Utara, Kotakomba, Elar, Elar Selatan
Kabupaten Ngada: Riung, Riung Barat, Inerie, Jerebuu, Golewa Selatan, Bajawa, Golewa, Golewa Barat, Aimere, Soa, Bajawa Utara, Wolomeze.
BMKG juga mengingatkan bahwa kondisi cuaca ekstrem ini dapat meluas ke wilayah lain, khususnya di Kabupaten Manggarai Timur, meliputi: Lambaleda Timur, Lambaleda Selatan, Ranamese, Congkar.
Kondisi hujan sedang hingga lebat yang disertai petir dan angin kencang ini diperkirakan masih akan berlangsung hingga pukul 22.20 WITA.
Masyarakat di wilayah terdampak diimbau untuk: Waspada terhadap potensi banjir dan genangan air.
Mengantisipasi pohon tumbang akibat angin kencang. Menghindari berteduh di bawah pohon saat terjadi petir. Berhati-hati saat berkendara pada malam hari.
BMKG NTT terus memantau perkembangan dinamika atmosfer dan akan memperbarui informasi apabila terjadi perubahan signifikan.
Informasi resmi dapat diakses melalui laman resmi https://www.bmkg.go.id. **
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
