Indeks
Daerah  

Hak Tunjangan Sertifikasi Safirah Kepala SMKN 5 Kupang Raib Sejak Bebas Jabatan

jokowi smkn 5 kupang 1392x1324 1 768x730 1

KR – Hilangnya hak tunjangan sertifikasi senilai lebih dari Rp100 juta milik Kepala SMKN 5 Kota Kupang, DRA Safirah Cornelia Abineno, menjadi alarm keras bagi tata kelola administrasi pendidikan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hak keuangan tersebut tidak lagi diterima sejak pembebasan sementara dari jabatan kepala sekolah hingga Januari 2026, dan diduga kuat berkorelasi langsung dengan penghapusan nama Safirah dari sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) SMKN 5 Kupang.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, peristiwa ini telah memenuhi unsur temuan awal maladministrasi dan membuka ruang menjadi laporan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia, khususnya terkait dugaan pengabaian kewajiban hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta penciptaan ketidakpastian pelayanan publik terhadap seorang aparatur negara yang sah.

Lebih dari sekadar persoalan angka, kasus ini menyentuh hak dasar seorang janda dan pendidik perempuan, yang menggantungkan keberlangsungan hidupnya pada penghasilan yang dijamin negara, namun justru diduga ditelantarkan oleh sistem administrasi negara itu sendiri.

Nama Dihapus, Hak Keuangan LenyaP

Dalam tekanan emosi yang mendalam, Safirah menuturkan bahwa sejak dirinya dibebaskan sementara dari jabatan kepala sekolah, namanya secara tiba-tiba tidak lagi tercantum dalam Dapodik.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung

Exit mobile version