KR – Hilangnya hak tunjangan sertifikasi senilai lebih dari Rp100 juta milik Kepala SMKN 5 Kota Kupang, DRA Safirah Cornelia Abineno, menjadi alarm keras bagi tata kelola administrasi pendidikan di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hak keuangan tersebut tidak lagi diterima sejak pembebasan sementara dari jabatan kepala sekolah hingga Januari 2026, dan diduga kuat berkorelasi langsung dengan penghapusan nama Safirah dari sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) SMKN 5 Kupang.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, peristiwa ini telah memenuhi unsur temuan awal maladministrasi dan membuka ruang menjadi laporan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia, khususnya terkait dugaan pengabaian kewajiban hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta penciptaan ketidakpastian pelayanan publik terhadap seorang aparatur negara yang sah.
Lebih dari sekadar persoalan angka, kasus ini menyentuh hak dasar seorang janda dan pendidik perempuan, yang menggantungkan keberlangsungan hidupnya pada penghasilan yang dijamin negara, namun justru diduga ditelantarkan oleh sistem administrasi negara itu sendiri.
Nama Dihapus, Hak Keuangan LenyaP
Dalam tekanan emosi yang mendalam, Safirah menuturkan bahwa sejak dirinya dibebaskan sementara dari jabatan kepala sekolah, namanya secara tiba-tiba tidak lagi tercantum dalam Dapodik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
