Indeks
Daerah  

Hak Tunjangan Sertifikasi Safirah Kepala SMKN 5 Kupang Raib Sejak Bebas Jabatan

jokowi smkn 5 kupang 1392x1324 1 768x730 1

1. Tanggung jawab administratif, berupa kewajiban pemulihan hak dan koreksi data;

2. Konsekuensi perdata, berupa tuntutan ganti rugi atas hak keuangan yang hilang;

3. Rekomendasi Ombudsman RI, yang bersifat mengikat secara etik dan administratif.

Diduga Ada Perubahan Data Tanpa Dasar Hukum Jelas

Media memperoleh informasi bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT melakukan perubahan data Dapodik SMKN 5 Kupang berdasarkan prosedur internal terkait penyesuaian status jabatan dan keaktifan ASN.

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak terdapat penjelasan resmi tertulis yang memuat dasar hukum, alur keputusan, serta pihak yang bertanggung jawab atas penghapusan data tersebut.

Karena itu, kasus ini membuka ruang investigasi lanjutan terkait dugaan sabotase sistem administrasi negara, yakni perubahan atau penghilangan data dalam sistem resmi pemerintahan yang berdampak langsung pada hak keuangan warga negara.

Tuntutan Pemulihan Hak

Atas dasar itu, Safirah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT bertanggung jawab secara administratif dan finansial, serta memulihkan seluruh hak tunjangan sertifikasi yang tidak dibayarkan, dengan nilai mencapai lebih dari Rp100 juta.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penghapusan data Dapodik, potensi maladministrasi, maupun langkah pemulihan hak yang diminta oleh DRA Safirah Cornelia Abineno.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung

Exit mobile version