Indeks
Daerah  

Dukcapil Hadir di MPP Kupang, Urus KTP hingga KIA Jadi Lebih Cepat

WhatsApp Image 2025 11 30 at 22.20.25 e1764516075111

KR – Warga Kota Kupang kini semakin dimudahkan dalam mengurus legalisir akta kelahiran dan akta pernikahan.

Masyarakat tidak perlu lagi datang dan mengantri di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sebab layanan tersebut sudah tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP), yang berlokasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jalan Timor Raya, Pasir Panjang.

Melalui loket Dukcapil di MPP, warga dapat mengurus legalisir berbagai dokumen kependudukan, termasuk akta yang masih menggunakan tanda tangan manual.

Pelayanan ini dihadirkan untuk memberikan akses yang lebih cepat dan praktis bagi masyarakat.

Penanggung jawab loket Dukcapil MPP, Donatus Lema, menjelaskan bahwa legalisir hanya diberlakukan bagi akta yang masih ditandatangani secara manual.

Sementara akta yang sudah menggunakan barcode tidak lagi membutuhkan legalisir tambahan.

“Akte kelahiran dan akte nikah itu sistem nasional, jadi mau lahir di mana pun tetap kita legalisir, selama masih tanda tangan manual,” jelas Lema, Kamis (27/11/2025).

Selain legalisir, loket Dukcapil MPP juga melayani pengurusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah, validasi KTP, serta pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).

Setiap hari, sekitar 200 hingga 250 warga dilayani untuk validasi KTP, sementara legalisir akta mencapai 200 hingga 300 lembar.

“Terbanyak yang masyarakat butuh adalah validasi KTP dan pengurusan KIA,” tambah Lema.

Kepala Dinas DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian R. Otta, menegaskan bahwa hadirnya berbagai layanan di MPP merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memangkas birokrasi dan mempercepat layanan publik.

Saat ini, lebih dari 21 instansi tergabung dalam MPP Kota Kupang. Masyarakat dapat mengakses layanan setiap Senin hingga Jumat pada jam kerja.

MPP diharapkan menjadi pusat layanan yang mudah, cepat, dan nyaman, sehingga warga dapat menyelesaikan berbagai kebutuhan administrasi dalam satu kunjungan tanpa harus berpindah tempat.

Reporter: HN

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung

Exit mobile version