Terhadap tindakan oknum Pol PP tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (DPC PJI-Demokrasi) Kabupaten Malaka menyatakan:
1. Tindakan oknum Pol PP tersebut melawan hukum karena telah dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers sebagai hak azasi warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999Tentang Pers;
2. Tindakan oknum Pol PP tersebut juga tidak menjamin kemerdekaan pers yang mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers;
3. Tindakan oknum Pol PP tersebut sangat merugikan hak publik yang patut mendapat informasi paripurna atas kondisi pembangunan Rumah Sakit Pratama Wewiku. Tetapi, dengan menghambat atau menghalangi wartawan melakukan peliputan saat peresmian itu berarti oknum Pol PP tersebut telah melarang wartawan melakukan penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers;
4. Tindakan oknum Pol PP itu telah melukai pers Indonesia dan patut mempertanggungjawabkan tindakannya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
