“Yang merasa diri menjadi korban silahkan laporkan kepada pihak Polres Malaka untuk mendapatkan keadilan. Atau sebaliknya si Walpri jika merasa tidak melakukan seperti yang diberitakan bisa melaporkan pencemaran nama baik sehingga semuanya menjadi clear. Kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata ketua paguyuban TTU.
Dia menyarankan, agar pihak korban ambil langkah hukum dengan buat laporan polisi sehingga mulai diproses dan saksi – saksi akan dimintai keterangan.
Mikhael Feka juga meminta Bupati Malaka agar menonaktifkan dulu Pengawal Pribadinya agar proses hukum lebih independen.
“Bupati Malaka harus ambil Langkah tegas segera nonaktifkan Walprinya sehingga masalah tersebut tidak menimbulkan tanda tanya dan ketidakpastian dalam masyarakat,” tutupnya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
