“Sebelum bekukan teda harusnya ada kajian dulu tetapi faktanya tidak ada, teda yang dibekukan harus direkrut kembali melalui test dan dibuka untuk umum tetapi faktanya tidak demikian dan tidak ada.”ujar HMS.
Waktu itu tambah Henri Simu, sempat mengusulkan karena Konsep saya di Komisi I waktu itu bahwa, teda itu harus dilakukan lagi kajian kebutuhan ulang, harus dibuka untuk umum dan dites tetapi anehnya Bupati SN tanpa konfirmasi buat keputusan dan bekukan teda secara sepihak tanpa persetujuan melalui sidang DPRD.
“Waktu itu kami berharap sekali dihubungi untuk diskusikan hal ini sebelum pembekuan itu, tapi sayang sekali waktu itu tidak ada kajian-kajian itu.” tandas Calon Wakil Bupati Gandeng SBS ini.
Jadi, lanjut HMS, kalau memang ada yang menuduh saya yang bekukan tenaga kontrak (teko) itu tidak benar.” tegas HMS.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
