-
Pilih Jenis Pajak: Pasal 21
-
Masukkan NPWP & Nama Pemotong
-
Nomor dan Tanggal Bukti Potong
-
Nominal PPh yang dipotong
Isi penghasilan netto dari bukti potong
Jawab pertanyaan opsional sesuai kondisi pribadi
Tambahkan data harta (misalnya motor, rumah) jika ada
Klik selanjutnya sampai halaman pernyataan
Kirim SPT Tahunan
-
Setelah selesai, ambil kode verifikasi (via email/SMS)
-
Masukkan kode → Klik “Kirim SPT”
-
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dikirim ke email
-
Selesai! Status SPT Anda akan muncul sebagai Nihil / Kurang / Lebih Bayar
Catatan Penting
-
Simpan BPE sebagai bukti sah pelaporan
-
Jika status lebih bayar / kurang bayar → tunggu panduan selanjutnya di video/tutorial berikutnya.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
