Kabartimor.com-Pasca Munculnya Pemberitaan Media ini Soal ,”Gegara Lawan Politik Pilkades, Kades Rabasahain Diduga tidak Bayar Gaji Honor Paud”,di desa Rabasahain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, Kepala Desa setempat berikan klarifikasi.
Diketahui, sebelumnya dituliskan bahwa Gegara Lawan Politik Pilkades, Kades Rabasahain Diduga tidak bayar honor guru paud di lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Puspita dan Lo’otasi Bataran di Desa tersebut selama 7 bulan terhitung sejak Maret hingga September 2023.
Namun, semua perihal tersebut ditampik oleh Kepala Desa Rabasahain Egidius Bria, Ia menjelaskan bahwa, Pemerintah Desa bukan tidak membayar gaji atau honor guru, tapi dibayar berdasarkan Surat keputusan (SK).
“Soal tidak bayar gaji atau honor guru paud untuk 4 orang lama itu tidaklah benar, karena kita bayar gaji itu berdasarkan Surat keputusan (SK) sebagai pertanggung jawaban, bila dikemudian hari ada temuan saya bisa pertanggung jawabkan sebagai pengguna anggaran,” tutur Kades Egidius saat ditemui media ini dirumahnya, Senin,9/10/2023.
Sebelumnya Kades Egidius mengaku, persoalan ini sudah dilapor sampai di Polres Malaka oleh para guru paud lama soal tudingan tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
