Fasilitas ini ditujukan untuk pembayaran belanja barang dan jasa serta perjalanan dinas yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bank NTT akan memberikan plafon kredit hingga 40% dari besaran Uang Persediaan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing, menyatakan bahwa pengembangan produk KKI ini mendukung program kerja Bank NTT dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Kami ingin berkontribusi dalam pengadministrasian yang lebih baik untuk pemerintah daerah di NTT,” ujarnya.
Charles F. Corputty, Pjs. Kepala Divisi Supporting Kredit Bank NTT dan PIC Tim KKI, menyampaikan kebanggaannya bahwa meskipun Bank NTT tidak tergabung dalam Working Group Batch 1 Implementasi KKI yang mencakup QRIS Cross Border untuk Thailand, Malaysia, dan Singapura, pihaknya berhasil memperoleh persetujuan ini. Hal ini menunjukkan komitmen Bank NTT dalam berinovasi untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan persetujuan ini, Bank NTT semakin menegaskan perannya sebagai bank kebanggaan masyarakat NTT dan mitra penting dalam mendukung kemajuan keuangan daerah. (**Koten)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
