Para pemegang saham ( bupati/ walikota/ gubernur ) juga harus mendukung direksi yang baru ini karena jangan sampai bank Jatim menjadi Pemegang Saham Pengendali Pertama”
Bank Jatim menanamkan modal sebesar Rp100 miliar sebagai bagian dari pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun.
“Dengan masuknya Bank Jatim, maka Bank NTT sudah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun sesuai peraturan OJK. Penetapan Bank Jatim sebagai PSP II merupakan langkah penting dalam memperkuat permodalan dan tata kelola Bank NTT,” ujar Melki.
“Semua PLT tetap melanjutkan tugasnya sampai keputusan final OJK keluar. Kami ingin memastikan transisi kepemimpinan di Bank NTT berjalan dengan baik,” tambah Melki.
RUPS LB juga menerima laporan bahwa dua calon komisaris Bank NTT telah melalui proses di OJK.
Selain itu, struktur baru akan mencakup tujuh direksi tambahan dan lima komisaris, yang tengah diproses persetujuannya.
Menurut Gubernur Melki, langkah penambahan struktur direksi dan komisaris merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perbankan di Bank NTT.
Dalam enam bulan hingga satu tahun ke depan, kinerja pengurus baru akan dievaluasi untuk memastikan mereka benar-benar memperkuat bisnis perbankan daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
