KR – Ary Buraen, yang juga anggota DPRD Kabupaten Kupang menjabat ketua Pemuda Perindo Dewan Pimpinan Wilayah NTT periode 2025-2030.
Ary Buraen dilantik di Resto Suba Suka Kupang NTT oleh DPP Pemuda Perindo Indonesia, Wiliam Tunuwijaya pada, Jumat 30 Januari 2026.
Usai melantik, Wiliam Tanuwijaya menyerahkan bendera petaka kepada Ary Buraen.
Ia berpesan agar pemuda pemudi NTT harus membangun kepercayaan diri di era digitalisasi.
“Kibarkan bendera ke seluruh pelosok NTT dengan membangun konsolidasi pemuda untuk membangun bangsa,” pesan Wiliam.
”Pemuda harus bisa mengembangkan potensi diruang digitalisasi,” sambungnya.
Menurutnya, dukungan DPP pemuda perindo terhadap daerah NTT yang masuk pada posisi daerah tertinggal, terdepan, terluar 3T akan terus dilakukan demi mewujudkan visi kesejahteraan rakyat.
Ia berharap pemuda NTT dibawa kepemimpinan Ary Buraen bisa menyatukan seluruh kekuatan pemuda lewat organisasi Pemuda Perindo untuk mengabdi pada negara dengan inovasi dan kreatifitas yang dimiliki setiap pemuda NTT.
“Kawan-kawan pemuda harus kreatif sebagai pemuda perindo untuk membangun bangsa,” ujarnya.
Ruang Pengabdian
Sementara Ary Buraen, berjanji mengibarkan bendera ke seluruh pelosok wilayah NTT, dengan menghimpun semangat pemuda untuk membangun bangsa.
Ia mengatakan akan fokus pada pemberdayaan orang muda dalam membangun organisasi sayap partai Perindo.
Menurutnya, wadah organisasi Pemuda Perindo adalah ruang pengabdian, sehingga ia akan melakukan konsolidasi dan menyatukan kekuatan untuk menjalankan agenda-agenda organisasi, terutama menjadikan pemuda sebagai ujung tombak pembangunan daerah dan bangsa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
