Ini mejadi kajian BEMNus dalam penolakan diantaranya:
1. Mengancam Independensi Sistem Peradilan
Asas ini memberikan kewenangan penuh kepada jaksa dalam menentukan suatu perkara pidana, Hal ini berpotensi mengabaikan prinsip checks and balances dalam sistem peradilan.
2. Menyebabkan Penyalahgunaan Kewenangan
Kewenangan absolut kejaksaan bisa membuka celah bagi intervensi politik serta penyalahgunaan hukum yang tidak objektif.
3. Mengurangi Peran Penyidik (Kepolisian)
Penerapan asas ini dapat membatasi kewenangan penyidik (Polri) dalam penyelidikan dan penyidikan, menyebabkan ketidakseimbangan dalam proses hukum.
4. Mencederai Prinsip Fair Trial
Sistem peradilan yang adil membutuhkan keseimbangan antara penyidik dan penuntut. Dominasi kejaksaan dalam proses hukum berpotensi menghilangkan transparansi dan akuntabilitas bagi terdakwa.
4. Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
Sentralisasi kewenangan penyidikan dan penuntutan di tangan kejaksaan dapat menyebabkan tumpang tindih kebijakan, yang akhirnya merugikan masyarakat dan korban kejahatan.
Sebagai bentuk penolakan, BEM Nusantara NTT yang dipimpin oleh Saulus Ngabi Nggaba mengajukan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan DPR RI:
Menolak penerapan asas Dominus Litis dalam RKUHAP.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
