Indeks
Daerah  

60 Wartawan di Kupang Ikut Sosialisasi UU KIP, Ketua KI NTT: Hak Informasi Itu Anugerah Tuhan Bukan Hadiah Negara

Reporter : Ivan Wuran
IMG 20260915 201905
Ketua KI NTT, Drs. Germanus Attawuwur dalam sambutanya saat membuka Sosialisasi UU KIP di Aula Palapa Dinas Komunikasi dan Informatika Nusa Tenggara Timur, Selasa (15/9/2026)//dok.kabartimor.com.

KUPANG, kabartimor.com—Sebanyak 60 wartawan dari berbagai media di Kota Kupang mengikuti Sosialisasi dan Edukasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Selasa (15/9/2026).

Kegiatan bertema “Pers Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik” itu digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi NTT di Aula Palapa Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Peserta terdiri dari jurnalis televisi, radio, cetak, dan online. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KI NTT, Drs. Germanus Attawuwur.

Dalam sambutannya, Germanus menegaskan hak untuk memperoleh informasi publik adalah hak dasar yang dijamin Pasal 28F UUD 1945.

Ia menekankan, hak tersebut tidak boleh dipandang sebagai belas kasihan atau pemberian negara.

“Hak untuk mendapatkan informasi bukanlah hadiah negara, melainkan anugerah dari Tuhan. Karena itu, bagi saya, hak dasar ini merupakan sebuah anugerah,” tegas Germanus.

Menurutnya, sebagai anugerah, hak atas informasi harus digunakan secara bertanggung jawab untuk kepentingan publik, guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana amanat Pasal 3 UU KIP.

Germanus mengakui, sosialisasi baru terlaksana karena keterbatasan anggaran, padahal kolaborasi dengan insan pers sudah lama dirindukan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung

Exit mobile version