Indeks
Daerah  

102.200 Pekerja Rentan di NTT Dapat Jaminan, Wujud Nyata Dasa Cita Melki-Johni

Reporter : Ivan Wuran
Gubernur NTT Melki Laka Lena menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa senilai Rp217 juta kepada ahli waris almarhum Soleman Haning, pekerja rentan asal Kabupaten Kupang yang terlindungi program APBD Provinsi NTT. Program ini merupakan wujud nyata Dasa Cita Melki-Johni untuk 102.200 pekerja rentan di NTT.//Foto.dok. Biro Adpim. NTT

Sementara itu, kepesertaan di Sumba Barat Daya tercatat 846 orang, Nagekeo 529 orang, Ende 385 orang, dan Flores Timur 258 orang. Sebaran ini menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan hingga ke berbagai wilayah NTT.

Untuk memberikan perlindungan kepada 102.200 pekerja rentan tersebut, Pemerintah Provinsi NTT mengalokasikan anggaran APBD sebesar Rp8.584.800.000 pada tahun 2026. Anggaran ini diperuntukkan bagi pembiayaan kepesertaan JKK dan JKM, sehingga para pekerja dari berbagai sektor informal di seluruh kabupaten/kota di NTT memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dimaksud.

Bagi Pemerintah Provinsi NTT, cakupan 102.200 pekerja bukan sekadar angka kepesertaan. Di balik angka tersebut terdapat pekerja dan keluarga yang memperoleh tambahan kepastian ketika menghadapi risiko pekerjaan. Perlindungan ini diharapkan dapat mencegah kecelakaan kerja atau kematian pencari nafkah berkembang menjadi persoalan ekonomi yang semakin berat bagi keluarga.

Rangkaian kebijakan tersebut menjadi bagian dari penerjemahan Dasa Cita Keempat ke dalam program yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Jaminan bagi 102.200 pekerja rentan, penguatan perlindungan pekerja migran, dan perluasan akses jaminan sosial merupakan langkah Pemerintah Provinsi NTT untuk membangun kesejahteraan yang lebih inklusif.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung

Exit mobile version